PPDB 2024

Info Penerimaan PPDB 2024

A. PENGAMBILAN PIN

  1. Semua calon peserta didik baru wajib mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik lokasi rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 14 Juni 2024.
  2. Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama PPDB berlangsung.
  3. Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan oleh calon peserta didik baru secara online sesuai dengan ketentuan.
  4. Calon peserta didik baru mendatangi SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD calon peserta didik baru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
  5. Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah:
    a. Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
    b. Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon peserta didik baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
    c. Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
    d. Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala SMP/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
    e. Foto copy rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) SMP/MTs/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
    f. Foto copy sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs/Sederajat dari luar provinsiJawa Timur.
    g. Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
    h. Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
    i. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam PPDB dan data yang telah diisikan dalam sistem PPDB. (format terlampir).

6. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

7. Tata cara pengambilan PIN

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2024.

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon peserta didik baru wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.
  4. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2024 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala SMP/Sederajat asal.

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  4. Calon peserta didik baru wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.
  5. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2024.

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
  2. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data yang ada dalam sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD.
  3. Calon peserta didik baru mengisi kelengkapan nilai rapor yang ada dalam sistem.
  4. Calon peserta didik baru yang berasal dari SMP/Sederajat luar provinsi Jawa Timur, mengisi nilai akreditasi SMP/Sederajad asal yang ada dalam sistem.
  5. Calon peserta didik baru wajib datang ke SMA/SMK yang terdekat untuk dilakukan verifikasi dan validasi data serta titik lokasi domisili sesuai dengan domisili yang tercantum pada KK/SKD/SKPD oleh operator SMA/SMK.
  6. Mengunduh PIN dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah verifikasi dan validasi.

B. TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB


C. PENGUMUMAN DAN CETAK BUKTI PENERIMAAN

  • Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, dan Jalur Prestasi Nilai Akademik diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.jatimprov.go.id. sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Calon peserta didik yang lolos merupakan calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos terdiri dari:
    • calon peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan, dan/atau;
    • calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah
  • Calon peserta didik yang lolos sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat mendaftar di jalur dan tahap berikutnya.
  • Calon peserta didik yang tidak lolos sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
  • Calon peserta didik yang lolos di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Calon peserta didik yang lolos dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan

    D. TATA CARA DAFTAR ULANG
  • Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah tujuan/diterima.
  • Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  • Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
  • Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah lolos pada jalur zonasi, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan pagu.
  • Calon peserta didik yang dapat masuk pemenuhan pagu yang dimaksud pada huruf d adalah calon peserta didik yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
  • Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
  • Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.